Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan akan memberlakukan sanksi gembok pada masyarakat yang suka memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Kepala Dishubparbud Doyo Budi Wibowo kepada Radio Kota Batik menjelaskan mulai tahun 2017 puluhan gembok sudah disiapkan untuk mengunci mobil dan motor sebagai penindakan tegas bagi para pelanggar parkir.
Doyo menyebutkan beberapa titik yang sering terjadi pelanggaran parkir yakni di depan Toko Morodadi di Jalan Nusantara dan di depan Toko Mekar Jalan Sultan Agung.
Doyo menjelaskan kendaraan yang terparkir di sembarang tempat setelah di gembok akan di angkut menuju kantor Dishubparbud setempat. Bagi motor yang terjaring untuk membuka gembok akan dikenakan biaya sekitar 100ribu rupiah dan uangnya masuk ke kas daerah. (Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21172 |
![]() |
: | 1 |