Tim satuan Narkoba Polres Pekalongan berhasil membeku dua orang pekerja serabutan yang mencoba menjadi kurir sabu berhasil dibukuk polisi saat sedang melakukan transaksi.
Kedua pelaku Yudi Ardiyanto umur 28 tahun warga Desa Langkap Kecamatan Kedungwuni dan Rudi Haryanto umur 37 tahun warga Desa Surobayan Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik Kasat Narkoba Polres Pekalongan Ajun Komisaris Polisi Joni Minarko menjelaskan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setelah itu petugas segera diterjunkan ke lokasi dan kemudian berhasil menangkap tersangka yang akan sedang melakukan transaksi.
Menurut Joni, Yudi Ardiyanto dibekuk di jalan depan Mapolsek Wonopringgo, sedangkan Rudi Haryanto ditangkap di depan kantor Bank BRI Wonopringgo.
Dari tangan keduanya Polisi menyita masing - masing satu paket sabu dengan berat sekitar 0,32 gram.
Joni menambahkan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut kemungkinan adanya pelaku lain dan mereka akan dikenai Pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman penjara lebih dari 10 tahun penjara. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4427 |
![]() |
: | 2704 |
![]() |
: | 1 |