Pendapatan Asli Daerah atau P-A-D Kota Pekalongan dari retribusi parkir, sejak januari 2016 hingga saat ini sudah mencapai 96,4 persen.
Kepala Dishubparbud setempat, Doyo Budi Wibowo menyebutkan target PAD parkir pada tahun 2016 adalah 800 juta rupiah dan sekarang sudah tercapai sekitar 770 juta, dari total 330-an titik parkir yang ada.
Kepada Radio kota Batik, Doyo Budi Wibowo menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk sepeda motor masih 500 rupiah sekali parkir. Belum ada kenaikan resmi, karena masih menunggu Perda baru yang belum diresmikan.
Doyo Budi Wibowo menambahkan, untuk tarif parkir yang banyak dikeluhkan masyarakat terutama di kawasan Alun-alun dan sekitarnya, sudah ditindak lanjuti oleh Dinas Perhubungan bekerjasama dengan kepolisian dan sudah dilakukan upaya pidana hukum.
(Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21110 |
![]() |
: | 1 |