Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak atau tax amnesty tahap ke dua, mencapai 14 milyar.
Kepala Kantor Pajak Pratama Pekalongan, Taufik Wijayanto mengatakan, nilai tebusan tax amnesty tahap ke dua yang akan berakhir pada 31 Desember tersebut, berasal dari 800 an lebih wajib pajak.
Kepada Radio Kota Batik, Taufik mengakui bahwa perolehan tebusan tahap dua dari wajib pajak ini tidak sebesar tax amnesty tahap pertama lalu, dimana nilai tebusannya mencapai 76 milyar lebih dari 1100 wajib pajak.
Namun demikian, Taufik optimis tebusan tax amnesty tahap ke dua ini dapat mencapai 25 milyar rupiah hingga batas waktu berakhr, yaitu 31 Desember 2016 pukul 00.00.
Taufik Wijayanto mengharapkan, wajib pajak khususnya UMKM peserta tax amnesty dapat melaporkan hartanya sebelum waktu berakhir.
(Regina-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22191 |
![]() |
: | 1 |