Pelaksana proyek pembangunan Pasar Anyar terancam akan didenda, karena sampai batas waktu pada 24 Desember 2016 belum juga merampungkan pekerjaanya.
Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan, Joko Purnomo, kepada Radio Kota Batik mengatakan, sesuai aturan maka pelaksanan akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan proyek tersebut dalam waktu 50 hari kalender, namun disertai denda.
Joko Purnomo menjelaskan, selanjutnya apabila dalam 50 hari kalender pekerjaan tidak juga selesai, maka akan dikenakan sanksi berikutnya yaitu pemutusan hubungan kontrak dan pelaksana bisa terkena blacklist.
Joko Purnomo menyebutkan, selain proyek Pasar Anyar, proyek lainnya yang dipastikan tak rampung sesuai terget adalah proyek perbaikan Jalan Letnan Jendral Suprapto.
Selain itu, sejumlah proyek lain seperti perbaikan jalan Kusuma Bangsa dan Untung Senopati memang ada pula yang belum rampung, namun prosentase kekurangannya dinilai kurang sedikit, sehingga akan terus dikejar untuk diselesaikan.
(Kharisma-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4399 |
![]() |
: | 3271 |
![]() |
: | 1 |