Pemkot Pekalongan melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BPMP2T setempat menolak pengajuan pendirian dua minimarket baru di wilayahnya.
Penolakan Pemkot agar warung tradisional maupun toko kelontong didorong supaya bisa berkembang seperti minimarket.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala BPMP2T, Zaenul Hakim mengatakan, saat ini Pemkot masih membatasi keberadaan minimarket berjaringan karena jumlah nya telah memenuhi ideal yaitu 24 minimarket.
Menurut Zaenal, jika semakin banyak minimarket maka dikhawatirkan bisa membatasi pergerakan warung tradisional atau toko kelontong yang berada di kampung-kampung.
Zaenal menambahkan, tahun ini BPM2T telah menolak dua pengajuan perizinan pendirian minimarket baru yaitu di Jalam Urip Sumoharjo dan komplek SPBU Tirto.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21404 |
![]() |
: | 1 |