Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota melarang arak-rakan dan pengunaan knalpot berisik karena menganggu ketertiban dan aturan lalu lintas. Masyarakat di himbau untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif.
Kepada Radio Kota Batik, Kanitdikyasa Polres setempat, Ipda Safrowi mengatakan, pihaknya melarang hal-hal bisa mengganggu ketertiban apalagi saat malam tahun baru yang pastinya akan membuat arus lalu lintas padat dari hari biasanya.
Ipda Safrowi menjelaskan, pihaknya akan memberikan himbauan masyarakat terlebih dahulu dan melakukan ajakan untuk selalu tertib berlalu lintas.
Ipda Safrowi menambahkan, masyarakat yang ingin merayakan pergantian malam tahun baru di luar rumah bisa memanfaatkan sejumlah tempat keraiaman keramaian yang diijinkan seperti lapangan Mataram, kawasan Jetayu dan beberapa hotel berbintang.
(Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21089 |
![]() |
: | 1 |