Masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan jaminan hari tua meski masyarakat yang tak memiliki badan usaha. Sebab saat ini seluruh Warga Negara Indonesia sudah bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Cabang Pekalongan, Bambang Indrinyanto kepada Radio Kota Batik, seluruh masyarakat yang berkategori mempunyai kegiatan usaha baik usaha perorangan, badan hukum maupun mandiri bisa jadi peserta BPJS.
Bambang mengatakan, sekarang pedagang, pedagang kaki lima, tukang becak dan masyarakat berkegiatan usaha lain dengan membayar iuran sebesar 20.800 rupiah saja.
Dengan demikian masyarakat yang ikut BPJS Ketenagaakerjaan otomatis dilindungi 2 program jaminan, yakni diobati secara medis sampai sembuh saat mengalami kecelakaan kerja atau ahli waris mendapatkan jaminan hingga 60 juta rupiah saat peserta BPJS tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Bambang menjelaskan, hanya dengan datang ke outler yang bekerjasama dengan BPJS seperti minimarket dengan memberikan fotocopy KTP, nomor handphone aktif dan iuran jaminan kesehatan sebesar 20.800 rupiah maka masyarakat sudah dinyatakan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(Kharisma-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4442 |
![]() |
: | 2781 |
![]() |
: | 1 |