Samsat Kota Pekalongan libur pada tahun baru dan cuti bersama tanggal 1 dan 2 Januari. Dan kembali membuka pelayanan pada tanggal 3 Januari 2017.
Kasie Pajak dan Bea Balik Nama Samsat setampat Alep Refain mengatakan untuk warga yang pajak kendaraannya habis pada tanggal 1 atau 2 januari bisa membayar pada tanggal 3 januari 2017 dan tidak akan dikenakan denda tambahan.
Kepada Radio Kota Batik Alep Refain menjelaskan dispensasi tersebut hanya berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 1 dan 2 Januari saja. Sementara untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2016 tetap dikenakan denda seperti seharusnya.
Untuk kedepan Alep Refain mengharapkan agar masyarakat Kota Pekalongan bisa membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo, sehingga tidak dikenakan denda tambahan dan tidak sampai menumpuk denda berkelanjutan. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 20867 |
![]() |
: | 1 |