Jajaran Polres Pekalongan Kota akan melakukan penindakan terhadap penguna jalan yang melanggar aturan saat malam perayaan pergantian tahun.
Kanitdikyasa Polres Pekalongan Kota Ipda Safrowi mengatakan, pihaknya akan menindak warga yang melangar aturan dan mengganggu ketertiban.
Polisi akan melarang konvoy dalam jumlah besar menggunakan knalpot berisik di jalan, menyalakan petasan, atau memaksa masuk ke jalan yang dilarang .
Ipda Safrowi menyebutkan nantinya warga terlebih dahulu akan dihimbau dan diajak untuk tertib. Sementara untuk para pelanggar akan dilakukan pembinaan secara persuasif terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan tilang atau melalui jalur hukum.
Ipda Safrowi mempersilahkan para warga untuk merayakan malam pergantian tahun secara meriah dengan catatan tidak membuat gaduh dan merugikan masyarakat umum dan diri sendiri. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4445 |
![]() |
: | 1922 |
![]() |
: | 1 |