Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketegakakerjaan Cabang Pekalongan menyatakan sepanjang periode 2016 ini telah mencairkan klaim dana Jaminan Hari Tua atau JHT dengan total klaim mencapai 68 milyar rupiah.
Pencairan tersebut dilakukan oleh sekitar 13ribu orang anggota BPJS yang berasal dari wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Pemalang.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bidang Pemasaran pada BPJS Ketenagakerjaan setempat Bambang Indriyanto menjelaskan tingginya klaim JHT tersebut salah satunya dikarenakan adanya kebijakan baru yaitu JHT bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti kerja.
Bambang Indriyanto mengatakan pengambilan JHT saat ini lebih mudah yaitu hanya dengan membawa kartu BPJS, KTP, KK, surat pengalaman bekerja dengan diketahui oleh Dinsosnakertrans.
Selain itu harus membawa buku rekening atas nama yang bersangkutan sehingga anggota BPJS sudah bisa mencairkan JHT tanpa dipugut biaya administrasi. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 21406 |
![]() |
: | 1 |