Untuk mengawasi kualitas praktek sejumlah apoteker, Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Tengah membentuk Tim Monitoring Praktek Apoteker di setiap Kabupaten/Kota yang terdiri dari 5 orang anggota IPI.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Jamaludin Al Jeff kepada Radio Kota Batik mengatakan, tugas dari Tim Monitoring adalah mengawasi bagaimana kerja dari apoteker, yang apabila melakukan kesalahan dalam prakteknya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Sedangkan untuk regulasi dan ketaatan ijin  pada apotik menjadi kewenangan dari Pengawasan Dinas Kesehatan setempat.
Selain pengawasan kerja apoteker dan ijin regulasi apotik, pengawasan terhadap produk obat beredar selama ini menjadi kewenangan dari Balai Besar Obat dan Makanan atau BPOM.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)