Peredaran obat ilegal dan palsu hanya bisa ditekan dengan pengawasan ketat mulai dari jalur distribusi obat. Sehingga sangat kecil kemungkinan peredaran obat illegal masuk ke apotik resmi.
Menurut Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Wilayah Jawa Tengah Jamaludin Al Jeff, proses pengadaan obat melalui jalur resmi sangat ketat. Mulai dari industri obat, pedagang besar farmasi hingga masuk ke apotik.
Jamaludin AL Jeff kepada Radio Kota Batik mengatakan, pemesanan obat ke pedagang besar juga harus dilakukan langsung oleh apoteker di apotik bersangkutan. Bahkan penerimaan barang obat minimal harus dilakukan oleh TTK atau Tenaga Tekhnis Kefarmasian.
Jamaludin tidak memungkiri, ada oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi lengahnya apoteker maupun pemilik apotik untuk memasarkan obat illegal tersebut. Sehingga apabila prosedur dilakukan dengan baik, maka kecil kemungkinan obat illegal beredar secara bebas.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4197 |
![]() |
: | 1 |