Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Pasar Anyar terancam diblacklist apabila setelah pelaksanaan kebijakan 50 hari ternyata tak kunjung selesai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Pekalongan, Achmad Alf Arslan Djunaid Kepada Rdio Kota Batik, usai acara Sepeda Sehat K3 di Kelurahan Bendan Kergon, pada Jumat 13 Januari 2017.
Menurut Walikota, proyek Pasar Anyar harus selesai karena jika tak kunjung rampung maka Pemkot akan memberikan sangsi berupa denda serta tidak akan memakai kontraktor tersebut di proyek Pemkot lainnya.
Sebelumnya, Proyek Pasar Anyar diberikan di deadline pada 24 Desember 2016 tak rampung sehingga sesuai kebijakan, Pemkot Pekalongan memberi kesempatan melanjutkan pengerjaan sepanjang 50 hari kalender.
Namun Pemkot tetap memberikan denda dengan nilai 1 permil dikali hari keterlambatan dikali nilai kontrak. Sedangkan bila tak kunjung selesai, maka akan dilakukan mekanisme blacklist atau putus kontrak.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 4598 |
![]() |
: | 1 |