Masyarakat Kota Pekalongan yang akan melangsungkan pernikahan dihimbau untuk mengurus sendiri urusan pernikahannya tanpa melalui perantara.
Kepala Kemenag setempat, Imam Tobroni mengatakan, sesuai dengan peraturan jika pernikahan dilakukan di KUA maka tidak dipungut biaya sedangkan jika dilakukan diluar KUA maka biaya yang dikenakan sebesar 600 ribu rupiah.
Sehingga agar masyarakat diohimbau agar tidak memakai jasa calo dalam mengurusi urusan pernikahan karena pengurusan pernikahan prosesnya mudah.
Imam Tobroni juga menghimbau, jika masyarakat menemukan ada petugas kemenag yang berbuat curang dapat melaporkan pada Kemenag setempat karena menjadi tanggung jawabnya.
(Regina-Dirhamsyah)