Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia atau DKPP RI telah memutuskan bahwa penyimpanan surat suara yang dilakukan Komisioner KPU Kota Pekalongan, pada pilkada 9 Desember lalu merupakan pelanggaran kode etik.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua Panwas setempat, Sugiharto mengatakan, dalam surat putusan yang di bacakan oleh DKPP pada 1 Maret lalu menyatakan karena pelanggaran tersebut, Ketua KPU dijatuhi sanksi peringatan keras sedangkan anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan.
Menurut Sugiharto, peringatan keras tersebut berdampak pada adanya catatan hitam untuk teradu dalam hal ini adalah anggota KPU Kota Pekalongan.
Sugiharto menambahkan, kejadiaan tersebut merupakan pembelajaran bersama agar ke depan pelaksanaan pemilihan umum tidak hanya diawasi oleh Panwas, namun juga oleh seluruh lapisan masyarakat.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22038 |
![]() |
: | 1 |