Pemkot Pekalongan telah memberlakukan tarif parkir di tempat parkir khusus yang dikelola oleh pihak swasta. Dengan tariff dikenakan kepada pengunjung dua kali lipat harga tarif parkir yang dikelola oleh Pemerintah.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubparbud setempat, Restu Hidayat mengatakan, selain fasilitas lebih baik pihak pengelola juga bertanggung jawab penuh atas kehilangan barang dalam kendaraan yang diparkir di tempat khusus tersebut.
Kepada Radio Kota Batik, Restu Hidayat menjelaskan, jika retribusi di lokasi parkir biasa sepeda motor 500 rupiah di lokasi parkir khusus 1000 rupiah untuk mobil 1000 menjadi 2000 atau dua kali lipat karena fasilitas yang ada.
Restu menambahkan, berdasarkan data yang ada taman parkir Patiunus bisa menampung 10 kendaraan bertonase berat atau 30 kendaraan pribadi roda empat dan lebih banyak lagi jika digunakan untuk parkir sepeda motor.
(Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 2 |
![]() |
: | 4452 |
![]() |
: | 2940 |
![]() |
: | 2 |