Sejumlah pengembang di Kota Pekalongan bersiap untuk menaikkan harga rumah di awal 2016 ini. Kenaikan rumah diperkirakan mencapai 7 hingga 10 persen baik untuk rumah bersubsidi maupun non subsidi.
Namun demikian pihak pengembang masih belum menentukan harga baru dan mulai kapan penerapannya. Sebab kini masih ada perbedaan harga rumah bersubsidi yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Kementerian Keuangan.
Ketua DPD REI Pekalongan, Ricsa Mangkulla mengatakan, masih ada perbedaan dimana Kementerian PU – Pera menetapkan harga satu unit rumah mencapai 118 juta sedangkan Kementerian Keuangan menetapkan harga rumah minimal 115 juta per unit.
Sementara REI menilai harga rumah bersubsidi mestinya berada di angka minimal 150 juta per unit hal ini didorong dengan kenaikan harga material yang terjadi sekarang ini.
Ricsa Mangkulla kepada Radio Kota Batik menjelaskan, kenaikan harga rumah sulit dihindari selain karena adanya kenaikan harga material dan harga tanah.
Selain itu memang ada ketentuan dari pemerintah pusat tentang harga baru untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
Ricsa menambahkan, kenaikan harga rumah ini diperkirakan akan semakin menambah kendala tercapainya target kepemilikan satu juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah sendiri.
(Khanief – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22452 |
![]() |
: | 1 |