Untuk mendorong peningkatan ekspor Industri Kecil dan Menengah atau IKM pemerintah melalui Direktorat Jendral Bea Cukai telah meluncurkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor atau KITE – IKM.
Kepada Radio Kota Batik Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Kota Pekalongan Supriyono mengatakan kriteria untuk mengikuti program tersebut adalah perusahaan yang melakukan ekspor-impor dan masuk kriteria IKM .
Supriyono menjelaskan bagi yang sudah masuk kriteria tinggal mengumpulkan syarat-syarat lainnya yaitu Izin Usaha Industri atau IUI kontrak ekspor utk badan saha yang kegiatan usahanya kurang dari 3tahun NPWP SPT PPH Wajib Pajak tahun terakhir .
Selain itu IKM juga memiliki sertifikasi bukti sewa minimal 2 tahun denah dan lokasi produksi dan laporan keuangan tahun terakhir .
Supriyono menyebutkan nantinya yang mengurus KITE-IKM ini akan mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan atau NIK dan nanti akan diuruskan segala sesuatunya .
Supriyono menambahkan menurut buku tarif biaya masuk indonesia setiap barang yang di ekspor punya biaya masing-masing Namun dengan program ini semua biaya ekspor-impornya gratis tanpa biaya sama sekali .
Dan jika masyarakat tertarik dan ingin mengikuti disarankan untuk datang langsung ke Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Kota Pekalongan di jalan W.R. Supratman nomor 110 A Panjang Wetan atau bisa menghubungi (0285) 422972. (Amy Priyono W – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4455 |
![]() |
: | 4068 |
![]() |
: | 1 |