Kementrian Agama Kota Pekalongan menyatakan bahwa upah atau biasa disebut boro kawin yang diberikan untuk Lebe atau pihak ketiga yang membantu mengurusi proses pernikahan bukan termasuk biaya resmi yang ditarik oleh Kemenag .
Kasie Bimas Islam Kemenag Kota Pekalongan Masrukhin mengatakan biaya nikah yang diurus sendiri oleh pasangan yang akan menikah dan jika menikah dilakukan di kantor KUA maka tidak dikenakan biaya atau gratis .
Sedangkan jika nikah dilakukan diluar KUA dan diluar jam kerja dikenaan biaya 600 ribu rupiah Itupun harus disetorkan sendiri ke Bank dan hanya memberikan bukti transfernya ke Kemenag.
Kepada Radio Kota Batik Masrukhin menjelaskan jika meminta bantuan dari Lebe dan Lebe tersebut meminta upah transport atau imbalan maka itu merupakan urusan pribadi dan manusiawi karena Lebe juga mengeluarkan tenaga dan menyempatkan waktu untuk mengurus keperluan pernikahan .
Masrukhin menghimbau pada pasangan yang akan menikah jika tidak ingin mengeluarkan uang tambahan silahkan semuanya diurus sendiri dan menikah di kantor KUA . (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 4723 |
![]() |
: | 1 |