.jpg)
Perwakilan Bank Indonesia Tegal akan menutup sekitar 3 hingga 4 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing KUPVA bukan bank yang tidak punya izin BI memperkirakan masih ada beberapa lainnya yang belum terkontrol yang juga tidak berijin.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Jhoni Marsius mengatakan KUPVA tersebut wajib melakukan pendaftaran ke BI hingga batas waktu 7 April 2017 Jika tidak maka usaha dari money changer tersebut akan ditutup.
Jhoni mengatakan setelah berakhirnya batas waktu tersebut BI akan berkoordinasi dengan Polri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dan Badan Narkotika Nasional dalam operasi penertiban KUPVA Bukan Bank yang tak berizin tersebut.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah pemanfaatan KUPVA Bukan Bank untuk pencucian uang transaksi narkotika pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya.
Dalam ketentuan Bank-Indonesia mengenai KUPVA Bukan Bank salah satu kewajibannya adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI danatau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.
Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA Bukan Bank pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.(Tri Handayani - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4840 |
Hits Hari ini |
: | 1723 |
Pengunjung Online |
: | 1 |