Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank atau KUPVA BB, atau yang biasa disebut Money Changer yang tidak memiliki izin operasi dari bank sentral, rawan digunakan untuk kejahatan ekstra ordinary.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Jhoni Marsius, menanggapi banyaknya KUPVA yang belum memiliki ijin operasional.
Jhoni Marsius, kepada Radio Kota Batik mengatakan, tidak sedikit KUPVA BB tersebut, menjadi perantara tindak pidana ekstra ordinary crime, seperti diantaranya kegiatan pencucian uang, transaksi narkoba, human trafficking, atau penjualan orang bahkan terorisme.
Menurut Jhoni, sejauh ini ada beberapa pemberitaan yang menginformasikan KUPVA BB, yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut. Maka BI akan melakukan pemeriksaan, akan dilakukan penutupan operasionalnya.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1981 |
![]() |
: | 1 |