Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai atau K-P-P-B-C Pekalongan setiap tahun terus melakukan penindakan pelanggaran terhadap cukai rokok.
Kasubsi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Sodhikin mengatakan penindakan terhadap pelanggar yang menjual rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan hingga saat ini masih dalam tahap pembinaan saja belum pada tahap penindakan tegas yang masuk dalam ranah penegakan hukum dengan pidana penjara.
Kepada Radio Kota Batik Sodhikin merinci di tahun 2015 pihaknya melakukan 18 penindakan dengan jumlah 221.057 batang nilai barang sebesar 115 juta 499 ribu dan potensi kerugian mencapai 59,5 juta .
Sedangkan tahun 2016 ada 10 penindakan dengan jumlah 183.762 batang dimana nilai barangnya sebesar 93 juta 495 ribu dan potensi kerugian mencapai 48,3 juta.
Sodhikin menambahkan meski jumlah penindakan tahun lalu turun jika dibanding 2015 namun diawal tahun 2017 ini pihaknya telah melakukan 5 kali penindakan dengan jumlah 199.742 batang. (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1151 |
![]() |
: | 1 |