Hanya dengan mengajukan SK Kepengurusan yang disahkan oleh Kepala Kelurahan kini masjid maupun mushola di wilayah Kota Pekalongan kini bisa memperoleh bantuan sosial atau dana hibah dari Pemkot setempat .
Sebelumnya pada tahun 2016 lalu banyak mengalami kendala saat akan mengajukan bantuan dana hibah sebab masjid dan mushola tersebut harus berbadan hukum.
Kepada Radio Kota Batik Kasubbag Mental dan Spiritual bidang Kesra setempat Toro mengatakan sebelumnya banyak masjid dan mushola yang tak mendapat dana hibah karena terkendala aturan diharuskannya berbadan hukum.
Menurut Toro sesuai dengan keputusan dari Dirjen Bimas Islam sekarang kendala tersebut bisa disiasati dengan dibentuknya kepengurusan masjid yang disahkan oleh lurah setempat.
Toro menjelaskan untuk proposal pembangunan Masjid yang mengajukan bantuan dana hibah harus dilengkapi lampiran SK dari kelurahan dan disahkan oleh Kementerian Agama setempat untuk diajukan mendapat dana hibah .
Toro menambahkan dengan keptusan dari Dirjen Bimas Islam tersebut diharapkan bisa memudahkan bagi pengurus masjid dan mushola yang akan meminta bantuan dana dari Pemerintah .(Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1277 |
![]() |
: | 1 |