Jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota, sejak pekan lalu mulai menerapkan sistem tilang online atau e-tilang. Sistem tersebut merupakan upaya memaksimalkan pembayaran oleh pengendara yang terkena sanksi tilang, serta salah satu cara untuk meminimalisir praktik pungutan liar.
Kasatlantas, Ajun Komisaris Polisi Sugiyanto mengatakan, E Tilang sendiri juga diterapkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma nomor 12 tahun 2016 Pasal 4 tentang perkara pelanggaran lalulintas, yang diputus pengadilan tidak wajib dihadiri pelanggar.
Pelangar yang terkena tilang boleh melakukan pembayaran melalui BRI, untuk kemudian bukti pembayaran di serahkan pada petugas.
Kepada Radio Kota Batik,Sugiyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi pada masyarakat atas penerapan E-Tilang tersebut.
AKP Sugiyanto menambahkan, penerapan denda tilang untuk saat ini tidak menggunakan batas minimal atau maksimal, melainkan menggunakan tabel sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran terendah didenda 50 ribu rupiah, berturut-turut pelanggaran berikutnya 10ribu, sementara pelanggaran berat mencapai 100 ribu rupiah.
(Tri Handayani – Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1301 |
![]() |
: | 1 |