Teknisnya, pengendara yang ditilang membayar langsung ke bank sesuai nilai denda, sehingga tidak perlu repot datang ke pengadilan. SIM ataupun STNK yang disita bisa langsung diambil ke petugas dengan menunjukkan bukti transfer. Uang pun langsung masuk ke negara.
Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Polisi Sugiyanto, kepada Radio Kota Batik mengatakan, efektifitas e-Tilang untuk mencegah terjadinya pungli diharapkan bisa terlaksana dengan baik, dengan catatan masyarakat atau pelanggar mengikuti alurnya dan tidak mencoba membayar melalui petugas polisi.
Menurut AKP Sugiyanto, e-Tilang menerapkan sistem MBA, atau Melihat Bayar dan Ambil Barang Bukti. Untuk tabel denda tilang masyarakat bisa lihat websitenya di www.pn-pekalongan.go.id.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1400 |
![]() |
: | 1 |