Pemerintah Kota Pekalongan, menjadikan jalan Merdeka sebagai kawasan yang tertib dengan Perda yang ada di Kota Batik, sehingga segala aturan perda sepeti pemasangan papan iklan atau poster yang melanggar perda akan di tertibkan.
Kepada Radio Kota Batik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penegak Perda pada Satpol PP setempat, Agung Jaya Kusuma Aji mengatakan, sepanjang kawasan jalan Merdeka nantinya harus bebas dari Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, Pedagang Kaki Lima, Pengamen,maupun Reklame tak berijin.
Menurut Agung, pihaknya mencanangkan jalan Merdeka sebagai kawasan tertib Perda, dalam rangka menyambut hari jadi Satpol-PP yang ke 67.
Sebelumnya, pada tahun 2015 pihaknya sudah menetapkan kawasan Jalan Diponoegorosebagai kawasan tertib perda dan tahun 2016 menetapkan Jalan Imam Bonjol sebagai kawasan tertib perda.
Agung menambahkan,sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuna pada pihak kelurahan,sehingga diharapkan bisa disampaikan pada masyarakat sekitarnya.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 868 |
![]() |
: | 1 |