Jelang akhir batas waktu amnesty pajak pada 31 Maret mendatang para wajib pajak di Wilayah Kabupaten Pekalongan masih banyak yang belum melakukan pelaporan dan pembayaran pajaknya .
Kepada Radio Kota Batik Kepala KPP Pratama Pekalongan Taufik Wijiyanto mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang dinilai masih rendah dan tidak mencapai lebih dari 50 persen .
Menurut Taufik salah satu penyebab belum patuhnya karena lokasi kantor pajak jauh dengan mereka seperti di Petungkriyono akan kesulitan kalau harus membayar pajak ke Kantor yang letaknya di Kota sehingga perlu tempat yang dekat dengan lokasi tersebut.
rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama disebabkan kurangnya kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya pelaporan harta kekayaan yang dimiliki .
Taufik menambahkan untuk mengejar target tax amnesty sesuai yang ditentukan oleh pemerintah pihaknya gencar melakukan sosialisasi hingga ke pelosok desa guna menggugah kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak .
Karena jika wajib pajak tidak melapor maka akan mendapat sangsi sesuai dengan peraturan pemerintah Selain itu pihaknya menargetkan untuk penerimaan tax amnesty sebanyak 896 miliar rupiah dari target nasional sebanyak 1.3 triliun rupiah. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1341 |
![]() |
: | 1 |