Setelah Pemutihan biaya balik nama dan pajak kendaraan di Samsat Kota Pekalongan pada akhir 2016 yang lalu sekarang biaya balik nama kendaraan kembali menjadi 1% dari nilai jual kendaraannya.
Kasie Pajak Kendaraan Bermotor Samsat setempat Alep Refain mengatakan besaran tarif biaya tersebut berbeda-beda tiap kendaraan bermotor dan sudah ditetapkan dalam peraturan gubernur .
Kepada Radio Kota Batik Alep Refain menyebutkan saat ini antara 40 hingga 80 obyek kendaraan bermotor didaftarkan ke Samsat setempat setiap harinya hanya untuk keperluan balik nama.
Sementara total setiap harinya ada 500 hingga 700 obyek kendaraan yang didaftarkan ke samsat untuk keperluan balik nama perpanjangan dan lain-lain .
Alep Refain menambahkan sepanjang masyarakat datang dan mengurus balik nama kendaraan sendiri masyarakat bisa membuktikan sendiri bahwa harga tersebut berdasarkan peraturan dan bisa dipertanggungjawabkan dasarnya. (Amy Priyono W – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1330 |
![]() |
: | 1 |