
Tim Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekalongan kembali membongkar paksa terhadap 10 reklame yang dinilai tidak taat membayar pajak.
Kepada Radio Kota Batik Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS setempat Agung Jaya mengatakan pembongkaran reklame di lakukan di empat lokasi yaitu jalan Veteran Jalan Manggis Jalan WR Supratman dan jalan Tentara Pelajar .
Menurut Agung selain tidak membayar pajak para pemilik reklame juga tidak mau memperpanjang ijin pemasangan reklamenya .
Agung menambahkan pihaknya sudah memberikan teguran selama tiga kali dan memberikan surat pembongkaran sendiri namun tidak ada respon oleh pemasang iklan sehingga terpaksa harus di bongkar reklame tersebut .( Indra Dwi Purnomo )