
Selama program pemutihan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor pada 2016 lalu Samsat Kota Pekalongan sudah melayani terhadap sembilan ribuan kendaraan .
Kasie Pajak Kendaraan Bermotor Samsat setempat Alep Refain mengatakan sembilan ribu obyek kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang didaftarkan pada bulan November dan Desember 2016 dan selesai diproses hingga Februari 2017.
Kepada Radio Kota Batik Alep Refain menjelaskan selama pemutihan tersebut pihaknya telah menggratiskan biaya balik nama kendaraan sampai 689 juta dan biaya denda pajak sampai 270 juta rupiah .
Alep Refain berharap kedepan masyarakat bisa memiliki kendaraan bermotor sesuai dengan identitasnya juga untuk membangunkan kembali masyarakat yang wajib pajaknya menunggak dan belum dibayarkan . (Amy Ptiyono W - Dirhamsyah)