Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau D-P-M-P-T-S-P Kota Pekalongan menawarkan pengurusan perizinan untuk rumah kos dan warnet secara gratis dan mudah .
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPM-PTSP Supriyono dalam acara Sosialisasi Sinergitas Partisipasi Masyarakat dan Stakeholder dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Perizinan di Kota Pekalongan pada Rabu 15 Maret 2017 di Ruang Jetayu Setda.
Menurut Supriyono perizinan kos dan warnet memberikan perlindungan bagi dua pihak yakni pengusaha yang akan dilindungi dari pihak yang akan mengganggu usahanya .
Selain itu perizinan yang bersifat mengatur membuat rumah kos maupun warnet untuk tidak mengganggu kentraman masyarakat sekitarnya .
Supriyono menambahkan dalam acara sosialisasi tersebut pihaknya membagikan sejumlah formulir pengajuan perizinan sehingga diharapkan masyarakat pemilik usaha warnet dan kos bisa segera mengurus izinnya. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1080 |
![]() |
: | 1 |