Tim Satuan reserse kriminal Polres Pekalongan berhasil mengungkap sebuah komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 6 orang tersangka berikut barang bukti berupa enam sepeda motor.
6 pelaku curanmor teresebut antara lain Setiawan umur 23 tahun warga Sragi Khairul Anam umur 31 tahun warga Buaran Kardani umur 65 tahun warga Wiradesa .
Kemudian Daryono umur 32 tahun warga Kandangserang Waluyo 44 tahun warga Comal dan Dani Ramdani umur 29 tahun warga Ciamis Jawa Barat .
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Kurniawan mengatakan dari 6 tersangka ada diantaanya merupakan 4 residivis yang seirng keluar masuk penjara seseorang yang baru pertama melalukan tindakan tersebut serta seorang penadah.
Menurut Wawan modus operandinya yang dilakukan komplotan ini dengan memanfaatkan dari kelengahan pemilik kendaraan bermotor saat diparkir.
Wawan menambahkan semua tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1001 |
![]() |
: | 1 |