Masyarakat di Kota Pekalongan yang mengalami masalah terhadap rumah tangganya diambang perceraian dimnta untuk tidak sungkan-sungkan berkonsultasi di kantor Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau BP4.
Kepada Radio Kota Batik Achmad Suyuti Kepala BP4 Kota Pekalongan mengatakan biasanya rumah tangga yang sedang berselisih akan langsung mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama .
Menurut Achmad Suyuti lebih baik masyarakat terlebih dahulu meminta nasihat ke BP4 sehingga diharapkan pasangan suami istri yang berselisih bisa dimediasi dan akhirnya sepakat mau berdamai .
Namun apabila terpaksa harus tetap bercerai perceraian bisa dilakukan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab .
Achmad Suyuti menjelaskan setiap hari selain Selasa dan Rabu pada jam kerja kantornya ke Pokja BP4 di masing-masing kelurahan melayani masyarakat untuk berkonsultasi seputar permasalahan keluarga. (Kharisma – Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1420 |
![]() |
: | 1 |