
Masyarakat di wilayah Kabupaten Pekalongan diminta untuk memperpanjang Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP Elektronik jika masa berlakunya sudah habis.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat Bambang Supriyadi mengatakan masa berlaku surat keterangan pengganti E-KTP tersebut selama 6 bulan.
Kepada Radio Kota Batik Bambang menjelaskan jika masa berlaku habis maka masyarakat diminta mengurus perpanjangan tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan administrasi.
Bambang Supriyadi menambahkan yang sudah merekam data bisa langsung mendapat KTP bisa juga belum Namun yang belum mendapat KTP dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur Pemerintah daerah boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas .(Regina- Dirhamsyah)