Komplotan pengedar rokok gorila yang beraksi di wilayah kabupaten Batang berhasil di bekuk oleh tim Satuan Narkoba Polres setempat .
Dua tersangka pengedar rokok gorila adalah M. Nurul Huda umur 24 tahun dan Sabdho Hermanko umur 32 tahun kedua tersangka merupakan warga Batang yang di tangkap di tempat yang berbeda.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Batang Ajun Komisaris Besar Polisi Juli Agung Pramono mengatakan barang bukti yang diamankan dari keduanya diantarany 8 linting rokok gorilla.
Selain itu modus yang digunakan komplotan ini hampir mirip dengan beberapa kota lainnya di luar Jawa Tengah yang mana barang tersebut di dapatkan secara online .
Juli menambahkan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes Nomor 2 tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 879 |
![]() |
: | 1 |