Dua orang pengedar pil heximer yang sedang bertransaksi dengan pelanggannya berhasil di bekuk oleh tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan kota di wilayah Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan .
Dua pengedar yang tertangkap adaklah Slamet Haerun umur 31 tahun dan Slamet Muji umur 35 tahun Mereka di tangkap dirumahnya di Jenggot saat sedang bertransaksi dengan sejumlah pembelinya.
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan proses penangkapan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap para pemakai obat jenis narkoba tersebut .
Menurut Enriko selain mnangkap dua pengedarnya pihaknya juga mengamankan 18 orang yang pembeli pil heximer tersebut.
Enriko Sillahi menjelakaskan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu 50 butir dextromethorpan dan 615 butir Hexymer .
Enriko menambahkan pihaknya saat ini memberikan pembinaan pada para pembeli obat dan untuk dua pengedar akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4469 |
![]() |
: | 5191 |
![]() |
: | 1 |