Kurang lebih sepekan pelaksanaan Operasi Simpatik Candi tahun 2016, sebanyak kurang lebih 10 angkutan umum di wilayah Kabupaten Pekalongan telah ditindak.
Kepada Radio Kota Batik, Petugas Lalulintas Dinas Perhubungan setempat Ari Sudjatmiko mengatakan, Sejauh ini ada sekitar 10 angkutan umum yang melanggar ketentuan administrasi, baik ijin trayek yang habis masa berlakunya.
Menurut Ari Sudjatmiko, selain itu mereka juga melanggar, ijin usaha angkutan umum serta kelengkapan berkendara dari sopir angkutan umum tersebut.
Ari Sudjatmiko menambahkan, para pelanggar ini kemudian diberikan sangsi tilang serta mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pekalongan. Selain menyasar kawasan tertib lalu lintas, diharapkan pelaksanaan operasi simpatik juga membuat masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Ari menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan aktifitas bersama Satlantas Polres Pekalongan dalam rangka pelaksanaan operasi simpatik candi 2016, yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret hingga 21 Maret mendatang. (Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22107 |
![]() |
: | 1 |