Belum terdistribusinya blangko KTP Elektronik di semua daerah termasuk Kota Pekalongan membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meminta masyarakat yang telah melakukan perekaman diminta untuk bersabar .
Kepala Dindukcapil setempat Kustiati Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah membuat pengumuman ke seluruh kecamatan atas kelangkaan blanko E KTP tersebut .
Menurut Kustiati sementara bagi warga yang belum mendapatkan E KTP bisa menggunakan surat keterangan yang berlaku selama enam bulan.
Dan apabila telah habis masa berlakunya ia meminta agar masyarakat bisa segera memperpanjang surat keterangan melalui kecamatan atau langsung ke kantor Dindukcapil .
Dari data yang tercatat di Dindukcapil menyebutkan sejak Oktober 2016 hingga Maret 2017 sudah ada sekitar 7 ribu lembar surat keterangan yang dikeluarkan dengan rata-rata mencapai 50 pemohon di setiap harinya. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1120 |
![]() |
: | 1 |