
Untuk mencegah pungutan liar Badan Pertanahan Nasional meminta masyarakat di wilayah Pekalongan untuk mengurus sertifikat tanah sendiri dan tidak melalui jasa pihak ketiga .
Koordinator Program Prona BPN setempat Irfa Almarutif mengatakan sosialisasi sudah dilakukan agar masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan datang langsung ke kantor BPN di Jalan Majapahit No. 2 .
Kepada Radio Kota Batik Irfa Almarutif menjelaskan yang membuat biaya lebih tinggi dari seharusnya adalah pengurusan lewat jasa pegarai kelurahan pegawai notaris atau orang lain yang akhirnya meminta tambahan uang .
Menurut Irfa Almarutif jika masyarakat datang ke BPN maka akan dijelaskan semua tata cara pengurusan sertifikat tanah dan lengkap dengan detai harga serta persyarakat yang harus disiapkan .
Irfa Almarutif menambahkan untuk menghindari pungli sekarang pembayaran sertifikat tanah sudah langsung melewati Bank sehingga di BPN sudah tidak menerima bayaran uang tunai lagi .(Amy Priyono W - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4841 |
Hits Hari ini |
: | 3855 |
Pengunjung Online |
: | 1 |