Asik tengah berpesta narkoba dirumahnya dua pemuda warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan digrebek oleh tim satuan narkoba Polres Pekalongan .
Kedua pelaku yang tertangkap berinisial TS umur 29 warga Desa Ambo Kembang dan FHW umur 26 tahun warga Pekajangan .
Kepada Radio Kota Batik Kapolres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Kurniawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah karena dilingkunganya dijadikan ajang pesta narkoba .
Menurut Wawan petugas mengamankan barang bukti berupa satu bong penghisap dua pipet dan 13 kilp putih sisa bekas sabu .
Kapolres mengungkapkan Kedua pelaku merupakan pemain baru dan nantinya kasus sabu tersebut akan di kembangkan lagi .
Wawan menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun .( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1419 |
![]() |
: | 1 |