Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan 3 pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di sebuah gubug tepi sungai Dusun Sisawah desa Karangasem Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan .
Ketiga pelaku bernama Muthalib umur 23 tahun Supriyanto umur 17 tahun keduanya warga Dusun Sisawah desa Karangasem Kecamatan Talun dan Robihin umur 25 tahun warga desa Kalirejo Kecamatan Talun Sedangkan korban berinisial AB umur 15 tahun warga Doro .
Kepada Radio Kota Batik Kasat Reskrim setempat Ajun Komisaris Polisi Agung Ariyanto mengatakan modus pelaku yaitu mengajak korban pergi kemudian dipaksa untuk meminum-minuman keras .
Menurut Agung dari hasil pemeriksaan terhadap perlaku ternyata mereka sudah merencanakan untuk melakukan tindakan asusila tersebut .
Agung menambahkan ketiga pelaku akan dikenakan dengan pasal 18 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 836 |
![]() |
: | 1 |