Masyarakat di wilayah Kota Pekalongan dihimbau untuk mengurus ijin terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan berupa gedung perkantoran perumahan dan lainnya agar sesuai dengan penyelenggaraan penataan ruang .
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat Khaerudin mengatakan bangunan gedung di Kota Batik telah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda nomer 3 tahun 2009 .
Kepada Radio Kota Batik Khaerudin menjelaskan dalam membangun gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang dapat menjamin keamanan gedung kenyamanan dan gedung tersebut dapat berfungsi optimal tanpa mengganggu masyarakat lain.
Menurut Khaerudin hingga saat ini jumlah bangunan gedung di Kota Pekalongan mencapai 86 ribu yang terdiri dari 62 ribu rumah tinggal dan 24 ribu bangunan lain .
Khaerudin menambahkan setiap tahunnya bangunan gedung di Kota Pekalongan bertambah sekitar 900 hingga 1000 bangunan.(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1425 |
![]() |
: | 1 |