Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memperkirakan penyelesaian revisi Undnag-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan memakan waktu selama empat hingga lima bulan.
Saat ini, DPR sudah membentuk panitia khusus yang akan membahas draf revisi tersebut. Pansus nantinya yang akan membahas secara lebih rinci dengan pemerintah juga elemen masyarakat lainnya.
Menurut Arsul dikutip Kompas, pembahasan RUU ini kemungkinan besar tak selesai dalam satu masa sidang. Terlebih jika DPR harus mendengar dan menerima banyak masukan dari masyarakat. Namun, diharapkan pembahasan RUU Anti-Teror dapat selesai dalam waktu dua masa siding.
Nantinya, baik komisi atau lembaga negara, NGO, maupun perorangan diperbolehkan ikut menyusun. Termasuk jika ada masukkan untuk substansi dan norma baru. Ia mengatakan, DPR akan menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dari masyarakat.
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22205 |
![]() |
: | 1 |