Pasca berakhirnya program pengampunan pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan akan melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak mau mengikuti amnesty pajak, maupun wajib pajak yang mengikuti namun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Taufik Wijayanto mengatakan, penindakan terhadap pelangar aturan perpajakan sudah tertuang dalam pasal 18 undang-undang tax amnesty nomor 11 tahun 2016.
Menurut Taufiq, setelah bulan April pihaknya akan focus melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak melaporkan aset kekayaan yang dimiliki.
Taufik menambahkan, penegakan hukum tersebut akan diawali dengan pemeriksaan aset kekayaan wajib pajak yang belum dilaporkan oleh petugas pemeriksa pajak, yang kedepan jumlahnya akan ditambah hingga mencapai sebanyak 40an petugas.
(Tri Handayani - Dirhamyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 1275 |
![]() |
: | 1 |