Wajib pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau S-P-P-T PBB dari RT atau RW setempat diminta untuk mengecek nya kembali.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD setempat Suciono mengatakan wajib pajak diharapkan meneliti kebenaran nama wajib pajak serta objek pajak seperti alamat dan informasi lain yang tertera di SPPTnya.
Sehingga apabila terjadi kesalahan informasi wajib pajak bisa segera memperbaikinya di kantor BKD tanpa dipungut biaya proses perbaikan tersebut akan ditunggu hingga Bulan Agustus mendatang.
Suciono mengungkapkan SPPT PBB lebih baik dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo yakni sebelum 30 September 2017.
Sebab wajib pajak yang melunasi seblum jatuh tempo akan mendapat kupon undian gebyar PBB dan berkesempatan mendapat sepeda motor. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4443 |
![]() |
: | 907 |
![]() |
: | 1 |