Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi tahun 2017 yang seharusnya 31 Maret akhirnya diundur hingga menjadi 21 April mendatang.
Kepala KPP Pratama Pekalongan Taufik Wijayanto mengatakan meskipun batas waktu pelaporan diundur tapi batas waktu pembayaran tetap 31 maret 2017 Jadi masyarakat diharuskan membayar dahulu dan boleh melakukan pelaporan setelahnya .
Kepada Radio Kota Batik Taufik Wijayanto menjelaskan mundurnya batas waktu pelaporan dimaksudkan agar masyarakat lebih fokus ke Tax Amnesty terlebih dahulu dan bisa menyelesaikan pelaporan SPT-nya setelah itu .
Taufik Wijayanto menambahkan jumlah SPT Tahunan orang pribadi ditargetkan sebanyak 91 ribu orang pada tahun ini dan sudah tercapai 71% atau sekitar 65 ribu-an orang . (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4400 |
![]() |
: | 2534 |
![]() |
: | 1 |