Dari data Lembaga Perlindungan Perempuan Anak dan Remaja atau LPPAR Kota Pekalongan menyebutkan bahwa ternyata masih banyak wanita yang ditelantarkan oleh suaminya .
Kepada Radio Kota Batik Nur Agustina Tim Profesi LPPAR mengatakan di 2016 lalu dari 40 kasus penelantaran gender dan anak sebanyak 39 penelantaran dialami oleh perempuan .
Sedangkan di tahun 2017 hingga akhir Maret lalu dari 5 kasus penelantaran gender dan anak semuanya dialami oleh kaum perempuan .
Nur Agustin mengungkapkan tingginya penelantaran pada perempuan disebabkan kurangnya rasa tanggung jawab suami serta belum terciptanya karakter suami yang tangguh .
Padahal berdasarkan Undang Undang kasus wanita yang ditelantarkan lebih dari 6 bulan bisa masuk ke ranah pidana .
Untuk itu dalam waktu dekat LPPAR berencana menciptakan efek jera dengan memasukkan salah satu kasus penelantaran seorang wanita selama dua tahun ke ranah pidana. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1350 |
![]() |
: | 1 |