KPP Pratama Pekalongan menghimbau kepada wajib pajak pribadi usahawan agar melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal 21 april 2017 .
Kepada Radio Kota Batik Kepala KPP Pratama Pekalongan Taufik Wijayanto menjelaskan pihaknya sudah berusaha mengajak para usahawan tersebut untuk mau melapor dengan melalui e-mail sms broadcast dan lain-lain .
Bahkan untuk yang punya data dan usahanya masih aktif sudah diingatkan secara resmi lewat surat dari KPP Pratama Pekalongan .
Taufik Wijayanto mengaku lebih mudah mengingatkan karyawan karena tinggal menginstruksikan kepada pemberi kerjanya seperti kepala instansi atau pimpinan perusahaan untuk memberi instruksi kepada karyawannya .
Tetapi Taufik Wijayanto mengatakan akan berbeda untuk usahawan yang betul-betul butuh kesadaran mereka secara pribadi agar mau melaporkan SPT-nya . (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1340 |
![]() |
: | 1 |