Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk 2 orang maling spesialis pembobol jok motor yang melakukan aksinya pada hari Jumat 31 Maret 2017 di jalan Urip Sumoharjo .
Kedua pelaku berinisial ANF umur 30 tahun warga Desa Masin Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dan ERP umur 28 tahun warga Noyontaansari Kecamatan Pekalongan Timur .
Kepada Radio Batik Wakapolres Pekalongan Kota Komisaris Polisi Kristanto mengatakan kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama .
Polisi terpaksa harus melumpuhkan keduanya dengan timah panas dikakinya karena mencoba melarikan diri saat akan di lakukan penangkapan di lokasi persembunyianya .
Menurut Kristanto dari kedua pelaku barang bukti yang diamankan yaitu 2 buah telepon genggam dan uang sisa dari hasil kejahatannya .
Kristanto menambahkan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1672 |
![]() |
: | 1 |